Perjanjian-perjanjian penting yang diadakan untuk membereskan masalah-masalah yang timbul setelah Perang Dunia II, antara lain: Perjanjian Postdam, Konferensi Paris, dan Perjanjian San Fransisco.
a. Perjanjian Potsdam (17 Juli – 2 Agustus 1945)
Perjanjian ini dilaksanakan antara Sekutu dan Jerman. Tokoh-tokoh dari pihak Sekutu yang terlibat dalam perjanjian di Potsdam adalah Presiden Harry S. Truman (AS), PM Clement Attlee (Inggris), danYoseph Stalin (Uni Soviet). Isi Perjanjian Potsdam antara lain sebagai berikut.
1. Jerman dibagi dalam 4 daerah pendudukan. Uni Soviet menduduki bagian timur. Perancis menduduki bagian barat. Inggris menduduki bagian barat laut. Amerika Serikat menduduki bagian barat daya.
2. Kota Berlin juga dibagi menjadi dua: Berlin Timur dikuasai Uni Soviet dan Berlin Barat dikuasai Amerika, Inggris, dan Perancis.
3. Danzig (daerah Jerman sebelah timur Sungai Oder) dan Niesse diberikan kepada Polandia.
4. Jerman didemiliterisasi.
5. Penjahat-penjahat perang harus dihukum.
6. Partai Nazi Jerman dan segala unsur pendukungnya dihapuskan.
b. Konferensi Paris (29 Juli – 15 Oktober 1946)
Konferensi Paris dilaksanakan antara Sekutu dengan Italia, Rumania, Bulgaria, Hongaria, dan Austria. Hasil Konferensi Paris ini baru ditandatangani pada tanggal 10 Februari 1947. Secara garis besar, keputusan yang dihasilkan dalam Konferensi Paris antara lain sebagai berikut.
1. Masing-masing negara yang kalah perang itu harus membayar ganti kerugian perang.
2. Demiliterisasi diberlakukan terhadap negara- negara yang kalah perang.
3. Penyerahan sisa-sisa perlengkapan perang kepada Sekutu.
4. Adanya jaminan integrasi bagi negara-negara tersebut.
5. Penetapan perbatasan-perbatasan baru bagi negara-negara tersebut.
6. Abessynia dan Albania dimerdekakan kembali.
7. Jajahan-jajahan Italia di Afrika diambil alih Inggris.
c. Perjanjian San Fransisco (8 September 1951)
Perjanjian antara Sekutu dan Jepang ini melahirkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Jepang (untuk sementara) diperintah oleh tentara pendudukan Amerika Serikat.
2. Daerah-daerah hasil ekspansi Jepang dikembalikan kepada yang berhak. Kepulauan Kuril dan Sakalin Selatan diserahkan kepada Rusia; Manchuaria dan Taiwan diserahkan kepada Cina; serta Kepulauan Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. Korea dibagi dua dengan batas Garis 38derajat Lintang Utara: bagian utara diduduki Uni Soviet dan bagian selatan diduduki Amerika Serikat.
3. Penjahat-penjahat perang harus dihukum.
4. Jepang harus membayar ganti kerugian perang. (Khusus untuk Indonesia besarnya $ 700 juta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar