Berdasarkan pada Panduan pelaksanaan
sertifikasi guru tahun 2006 sertifikasi guru didefinisikan sebagai “upaya peningkatan
mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Definisi tersebut mengisyaratkan
bahwa sasaran akhir dari program setifikasi adalah peningkatan mutu pendidikan
secara berkelanjutan. Pencapaian sasaran tersebut memerlukan keseriusan dan
upaya sistematis serta kontribusi dari semua pihak yang terkait dengan
pendidikan di Indonesia. Definisi ini pun memposisikan guru sebagai ujung
tombak upaya pencapaian dan peningkatan mutu pendidikan yang diharapkan. Sebagaimana
dikemukakan Fakry Gaffar (2007:1): Fungsi guru dalam proses pendidikan adalah
mengajar, mendidik, membina, mengarahkan dan membentuk watak dan kepribadian
sehingga manusia itu berubah menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan,
manusia yang cerdas dan bermartabat.
Tujuan sertifikasi guru adalah untuk (1)
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan
profesionalisme guru.” (Panduan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006: p.1).
Manfaat sertifikasi guru
adalah : a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompten,
yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dri praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas
dan tidak professional. c. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan
tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Berdasarkan definisi, tujuan dan manfaat sertifikasi guru dapat
disimpulkan bahwa sertifikasi guru pada akhirnya berorientasi pada pencapaian
dan peningkatan mutu pendidikan.
Secara teoritik hal ini
dikemukakan oleh Daman Herawan (2007:33) “Secara teoritis, proses sertifikasi
yang dilakukan dengan benar akan
berkon-tribusi positif terhadap mutu pendidikan. Mutu pendidikan adalah keadaan
baik-kurang baiknya kondisi, layanan dan hasil pendidikan di suatu sekolah
berdasarkan kriteria ideal dan harapan masyarakat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar