Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Sabtu, 14 April 2012

Pengertian SDM


  • Untuk memahami pengertian SDM perlu dibedakan antara pengertiannya secara makro dan mikro.
    • Pengertian SDM secara makro adalah semua manusia sebagai penduduk atau warga negara suatu negara atau dalam batas wilayah tertentu yang sudah memasuki usia angkatan kerja, baik yang sudah maupun belum memperoleh pekerjaan (lapangan kerja).
    • SDM dalam arti mikro secara sederhana adalah manusia atau orang yang bekerja atau menjadi anggota suatu organisasi yang disebut personil, pegawai, karyawan, pekerja, tenaga kerja dll.
    Sedang secara lebih khusus SDM dalam arti mikro di lingkungan sebuah organisasi/perusahaan pengertiannya dapat dilihat dari tiga sudut:
    1. SDM adalah orang yang bekerja dan berfungsi sebagai aset organisasi/perusahaan yang dapat dihitung jumlahnya (kuantitatif). Dalam pengertian ini fungsi SDM tidak berbeda dari fungsi aset lainnya, sehingga dikelompokkan dan disebut sebagai sarana produksi, sebagaimana sebuah mesin, komputer (sumber daya teknologi), investasi (sumber daya finansial), gedung, mobil (sumber daya material) dll.
    2. SDM adalah potensi yang menjadi motor penggerak organisasi/perusahaan. Setiap SDM berbeda-beda pontensinya, maka kontribusinya dalam bekerja untuk mengkongkritkan Rencana Operasional Bisnis menjadi kegiatan bisnis tidak sama satu dengan yang lain. Kontribusinya itu sesuai dengan keterampilan dan keahlian masing-masing, harus dihargai antara lain dalam bentuk finansial. Dalam kenyataannya semakin tinggi keterampilan dan keahliannya maka semakin besar pula penghargaan finansial yang harus diberikan, yang berpengaruh pula pada biaya (cost) produksi, sehingga SDM berfungsi juga sebagai investasi.
    3. Manusia sebagai sumber daya adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan YME, sebagai penggerak organisasi/perusahaan berbeda dengan sumber daya lainnya. Nilai-nilai kemanusiaan yang dimilikinya, mengharuskan sumber daya manusia diperlakukan secara berlainan dengan sumber daya lainnya. Dalam nilai-nilai kemanusiaan itu terdapat potensi berupa keterampilan dan keahlian dan kepribadian termasuk harga diri, sikap, motivasi, kebutuhan dll yang mengharuskan dilakukan Perencanaan SDM, agar SDM yang dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan organisasi/perusahaan.

  • Berdasarkan ketiga pengertian SDM secara mikro tersebut di atas, berarti sukses organisasi/perusahaan dalam mencapai tujuannya tidak sekedar ditentukan oleh jumlah SDM yang dipekerjakannya, tetapi sangat dipengaruhi oleh kualitas dan sifat kompetitifnya.

    Sehubungan dengan uraian di atas berarti Perencanaan SDM selain untuk memprediksi dan menetapkan jumlah (kuantitas) dan potensi (kualitas) SDM yang diperlukan sebuah organisasi/peru­sahaan, juga harus memperhitungkan kemampuan membayar upah/gaji dan pembiayaan (cost) SDM lainnya. Prediksi itu dimaksudkan agar SDM yang dipekerjakan dapat melaksanakan semua volume dan beban kerja bisnis secara efektif dan efisien.

    Bertolak dari uraian-uraian di atas, prediksi SDM untuk mengisi jabatan/pekerjaan yang kosong di masa depan dalam Perencanaan SDM, harus memperhatikan juga peranannya di lingkungan organi­sasi/perusahaan, yang dapat dibedakan sebagai berikut:

    1. Para eksekutif sebagai pengendali
    § SDM sebagai eksekutif adalah para manajer yang menempati berbagai jenjang jabatan struktural dari yang terendah sampai yang tertinggi pada lini produksi, pemasaran, keuangan, pengelola SDM dan unit penunjang lainnya, para General Manager dan khusus Top Manager pada organisasi/perusahaan cabang.
    § Di samping itu termasuk juga para tenaga ahli senior sebagai pekerja fungsional dalam melaksanakan proses produksi yang berada di bawah kendali General Manager atau Top Manager.
    § Para eksekutif ini disebut sebagai para pengendali karena memiliki wewenang dalam membuat dan memerintahkan pelaksanaan keputusan dan kebijaksanaan organisasi/perusahaan, sesuai dengan jenjang jabatan dan bidang kerjanya masing-masing.
    § Para pengendali sebagai pekerja tingkat atas dan menengah ini, harus memiliki kemampuan yang tinggi dalam mewujudkan strategi bisnis organisasi/perusahaannya, agar setiap keputusan dan kebijaksanaan bisnis atau bidang penunjang lainnya, yang berpengaruh pada operasional bisnis, dapat diwujudkan menjadi kerja yang produktif dan berkualitas, efektif dan efisien bagi pencapaian tujuan organisasi/perusahaan.

    2. Para Staf dan Tenaga Kerja Profesional / Ahli
    § SDM ini merupakan tenaga kerja pembantu utama para eksekutif, yang bertugas memberikan informasi yang akurat sebagai masukan bagi para manajer dalam mengambil keputusan dan membuat kebijaksanaan.
    § Di samping itu juga bertugas menjabarkan keputusan atau kebijakan para pengendali agar dapat diwujudkan menjadi kerja yang kongkrit dan mengatur serta menetapkan cara bekerja dan penjadwalan kerja agar berlangsung secara efektif dan efisien.
    § Para staf ini termasuk juga para supervisor tingkat menengah atas dan tingkat menengah yang memiliki kemampuan dalam memberikan bimbingan dan pengarahan kerja (direction) serta kemampuan menilai tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan sesuai jenjangnya masing-masing.

    3. Para Pelaksana Ahli dan Pelaksana Teknis
    § SDM ini terdiri dari tenaga profesional yang mengatur pelaksanaan pekerjaan dengan mempergunakan metode atau cara bekerja yang dinilai paling efektif dan efisien atau paling tinggi tingkat produktivitasnya dan paling handal dalam mewujudkan kualitas produk yang telah ditetapkan.
    § Di samping itu tenaga ahli dan pelaksana teknis ini berfungsi pula sebagai pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari dan secara khusus diperanankan juga sebagai supervisor tingkat menengah bawah. Sedang pada tingkat bawah disebut sebagai para mandor yang mengatur secara langsung pekerjaan operasional para tenaga kerja tingkat bawah.

    4. Pelaksana operasional
    § SDM ini terdiri dari pelaksana pekerjaan dalam proses produksi, pemasaran (sales) dan pekerja ketatausahaan pada unit penunjang, yang bekerja atas dasar instruksi para manajer dan/atau tenaga pelaksana ahli/profesional tingkat menengah bawah atau para mandor.
    § Para pekerja ini harus memiliki keterampilan teknis sesuai dengan tuntutan pekerjaannya masing-masing.

    Artikel Terkait:

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar