Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari
kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak
terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Pada umumnya terdapat anggapan
bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup
semua (Miriam Budiardjo, 2007: 40).
1. Sifat Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban
dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki
sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik
secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Unsur
memaksa dapat dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga
negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini akan
dikenakan denda atau disita miliknya; bahkan beberapa negara menerapkan hukuman
kurungan.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli atas penetapan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaan, suatu ideologi , ataupun aliran politik tertentu dilarang berkembang
atau disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat. Sifat
monopoli dari negar disebut hak superior, yaitu hak yang hanya dimiliki oleh
negara dan tidak boleh dimiliki oleh organisasi atau asosiasi masyarakat dari
suatu negara.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan, misalnya keharusan membayar pajak, berlaku untuk semua
orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang
dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, usaha negara ke arah
tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Menurut Miriam
Budiardjo (2007: 46), terlepas dari ideologinya, negara menyelenggarakan
beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu (i) melaksanakan penertiban
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
(ii) mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
(iii) menyelenggarakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan
alat pertahanan, serta (iv) menegakkan keadilan. Charles E.Mirriam (dalam
Miriam Budiardjo: 2007: 46) menyatakan bahwa fungsi negara ada lima, yaitu (i)
keamanan eksternal, yaitu untuk mencegah ancaman dari luar, (ii) ketertiban
internal, yaitu untuk ketertiban dalam negeri, (iii) keadilan bagi seluruh
warga negara, dan (iv) menjamin kebebasan tiap warga negara berdasar hak asasi
manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar