Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 01 Mei 2012

Pengertian orang tua

Orang tua adalah komponen keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu, dan merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh dan membimbing anak-anaknya untuk mencapai tahapan tertentu yang menghantarkan anak untuk siap dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan pengertian orang tua di atas, tidak terlepas dari pengertian keluarga, karena orang tua merupakan bagian keluarga besar yang sebagian besar telah tergantikan oleh keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Secara tradisional, keluarga diartikan sebagai dua atau lebih orang yang dihubungkan dengan pertalian darah, perkawinan atau adopsi (hukum) yang memiliki tempat tinggal bersama.

Sedang Morgan dalam Sitorus (1988;45) menyatakan bahwa keluarga merupakan suatu grup sosial primer yang didasarkan pada ikatan perkawinan (hubungan suami-istri) dan ikatan kekerabatan (hubungan antar generasi, orang tua – anak) sekaligus. Namun secara dinamis individu yang membentuk sebuah keluarga dapat digambarkan sebagai anggota dari grup masyarakat yang paling dasar yang tinggal bersama dan berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan individu maupun antar individu mereka. Bila ditinjau berdasarkan Undang-undang no.10 tahun 1972, keluarga terdiri atas ayah, ibu dan anak karena ikatan darah maupun hukum. Hal ini sejalan dengan pemahaman keluarga di negara barat, keluarga mengacu pada sekelompok individu yang berhubungan darah dan adopsi yang diturunkan dari nenek moyang yang sama. Keluarga dalam hubungannya dengan anak diidentikan sebagai tempat atau lembaga pengasuhan yang paling dapat memberi kasih sayang, kegiatan menyusui, efektif dan ekonomis.

Di dalam keluargalah kali pertama anak-anak mendapat pengalaman dini langsung yang akan digunakan sebagai bekal hidupnya dikemudian hari melalui latihan fisik, sosial, mental, emosional dan spritual. Karena anak ketika baru lahir tidak memiliki tata cara dan kebiasaan (budaya) yang begitu saja terjadi sendiri secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lain, oleh karena itu harus dikondisikan ke dalam suatu hubungan kebergantungan antara anak dengan agen lain (orang tua dan anggota keluarga lain) dan lingkungan yang mendukungnya baik dalam keluarga atau lingkungan yang lebih luas (masyarakat), selain faktor genetik berperan pula (Zanden, 1986;78). Bahkan seperti juga yang dikatakan oleh Malinowski (1930;23) dalam Megawangi (1998;34) tentang “principle of legitimacy” sebagai basis keluarga, bahwa struktur sosial (masyarakat) harus diinternalisasikan sejak individu dilahirkan agar seorang anak mengetahui dan memahami posisi dan kedudukannya, dengan harapan agar mampu menyesuaikannya dalam masyarakat kelak setelah ia dewasa. Dengan kata lain, keluarga merupakan sumber agen terpenting yang berfungsi meneruskan budaya melalui proses sosialisasi antara individu dengan lingkungan.

Selanjutnya, perlu diingat bahwa keluarga merupakan suatu sistem yang terdiri atas elemen-elemen yang saling terkait antara satu dengan lainnya dan memiliki hubungan yang kuat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan satu fungsi tertentu bukan yang bersifat alami saja melainkan juga adanya berbagai faktor atau kekuatan yang ada di sekitar keluarga, seperti nilai-nilai, norma dan tingkah laku serta faktor-faktor lain yang ada di masyarakat. Sehingga di sini keluarga dapat dilihat juga sebagai subsistem dalam masyarakat (unit terkecil dalam masyarakat) yang saling berinteraksi dengan subsistem lainnya yang ada dalam masyarakat, seperti sistem agama, ekonomi, politik dan pendidikan; untuk mempertahankan fungsinya dalam memelihara keseimbangan sosial dalam masyarakat.

Untuk menciptakan ketertiban sosial diperlukan suatu struktur yang dimulai dalam keluarga. Plato mengibaratkannya seperti tubuh manusia, yang terdiri atas tiga bagian yaitu, kepala (akal), dada (emosi dan semangat) dan perut (nafsu) yang memperlihatkan hirarki dan struktur dalam tubuh organik manusia itu sendiri, dimana masing-masing individu akan mengetahui di mana posisinya dan mampu menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya melalui pembagian kerja (division of labor) yang patuh pada sistem nilai yang melandasi sistem tersebut (Plato dalam Megawangi, 1999;48).

Selanjutnya dijelaskan bahwa ada tiga elemen utama dalam struktur internal keluarga, yaitu
1) status sosial, dimana dalam keluarga nuklir distrukturkan oleh tiga struktur utama, yaitu bapak/suami, ibu/istri dan anak-anak. Sehingga keberadaan status sosial menjadi penting karena dapat memberikan identitas kepada individu serta memberikan rasa memiliki, karena ia merupakan bagian dari sistem tersebut,
2) peran sosial, yang menggambarkan peran dari masing-masing individu atau kelompok menurut status sosialnya dan
3) norma sosial, yaitu standar tingkah laku berupa sebuah peraturan yang menggambarkan sebaiknya seseorang bertingkah laku dalam kehidupan sosial. Selain definisi di atas Suparlan (1993;76) mendefinisikan keluarga merupakan kelompok sosial yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. hubungan sosial diantara anggota keluarga relatif tetap dan didasarkan atas ikatan perkawinan, darah atau adopsi.

Hubungan antara anggota keluarga dijiwai oleh suasana kasih sayang dan rasa tanggung jawab. Dari beberapa paparan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa peran orang tua adalah fungsi yang dimainkan oleh orang tua yang berada pada posisi atau situasi tertentu dengan karakteristik atau kekhasan tertentu pula.

Sumber: Damandiri  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar