Dalam negara hukum semua kegiatan pemerintah dan alat perlengkapan negara berkewajiban menjalankan segala tindakan menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan, Hal ini dimaksudkan agar setiap tindakkan penyelenggara negara mempunyai batas, penentu serta dapat dijadikan pedoman dalam menjalankan pemerintahan dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan yang dllakukan pemerintah terhadap seluruh warga negaranya.
Oleh karena itu, setiap negara hukum harus mempunyai prinsip-prinsip untuk mewujudkan tegaknya keadilan di suatu negara.
Prinsip, prinsip negara hukum antara lain :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
a. Dalam Pembukaan UUD 1945 menyatakan tentang pengakuan serta perlindungan hak-hak asasi manusia.
b. Terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 yaitu:
1) Pasal 27 : tentang persamaan datam hukum dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2) Pasal 28 : tentang kebebasan berserikat.
3) Pasal 29 : tentang kebebasan beragama
4) Pasal 31 : tentang hak memperoleh pengqjaran
5) Pasal 32 : tentang perlindungan kultural
6) Pasal 33 : tentang hak asasi ekonomi
7) Pasal 34 : tentang kesejahteraan sosial.
2. Adanya peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
Sebagai salah sam jaminan kekuasaan kehakiman/hakim, dapat disimak dalam pasal 25 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang. Sedangkan Undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah UU No. 14 Tahun 1970.
3. Legalitas dalam arti hukum
Kalimat tersebut menyatakan bahwa terdapat jaminan hukum dan kepentingan hukum dengan segala bentuknya. Ketentuan hukum dapat dilaksanakan secara tertib dan aman.
(Drs. Suad Suryadinata. Tata Negara untuk SMU Kelas 3, PT. Propen Wiyata. Hal. 77 – 78).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar