Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Selasa, 03 April 2012

FUNGSI PAJAK

  1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
  2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
  3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
  4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya.

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar