Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
2) Dasar
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
3) Objek Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar