Setiap negara selain mempunyai
tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya.
Apakah yang menjadi fungsi dari suatu negara? Untuk mengetahui tentang fungsi
suatu negara, perlu kiranya mengetahui pengertian fungsi negara terlebih
dahulu.
Fungsi negara adalah pelaksanaan
dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara
yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif.
Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari
berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi
negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua
negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan
dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara
hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha- usaha rakyat.
Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung
ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif
turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang
layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E.
Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan Pendapat lain dikemukakan oleh
Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fung-
si-fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban.
Untuk mencapai tujuan bersama,
negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam
masyarakat
b. Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi rakyat.
Fungsi ini merupakan fungsi
hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk
menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan.
Upaya untuk menegakkan keadilan
dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mem- pertahankan negara,
keamanan dan ketertiban, kesejahteraan
dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan
dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan
ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Agar dalam masyarakat tidak
timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk
menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar