Norma social berdasarkan tingkatan sanksinya:
- Norma tata cara (usage): Norma ringan yang apabila dilanggar hanya dicatat atau diingatkan. Misalnya aturan memegang sendok.
- Norma kebiasaan (folkways): Kebiasaan yang dilakukan di kalangan masryarakat. Sanksinya mendapat gunjingan. Contoh: Mengucapkan salam, membungkuk ketika berhadapan, dll.
- Norma kelakuan (Mores): Yang sesuai dengan kaidah, agama, filsafat, dan peraturan yang berlaku. Sanksi dapat hukuman penjara. Contoh: Mencuri, dll.
- Norma adat istiadat (Customs): Sesuai dengan adat pada masyarakat tertentu, apabila dilanggar dikucilkan atau diusir pada kalangan masyarakat tersebut.
- Norma Hukum: Berdasarkan pada peraturan yang ada. Hukum adalah peraturan yang ditujukan kepada masyarakat yang berisi mengenai aturan-aturan, perintah-perintah, dan larangan-larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar