Kebijakan ini ditempuh oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur pelaksanaan dan pembatasan impor. Dengan demikian, impor yang dilakukan oleh para importir dapat dibatasi dan dapat menghemat pengeluaran devisa. Di samping itu, kebijakan impor ini juga ditujukan untuk melindungi perusahaan dan industri di dalam negeri. Kebijakan impor yang diambil oleh pemerintah ini dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kebijakan tarif dan kebijakan non tarif.
a. Kebijakan Tarif
Yang dimaksud tarif di sini adalah bea masuk yang dikenakan pada barang-barang impor. Di Indonesia tarif terhadap barang-barang impor dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1) Tarif rendah (0% – 5%)
Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang impor seperti barang-barang kebutuhan pokok (beras dan gula), mesin-mesin produksi vital, dan peralatan militer.
2) Tarif sedang (6% - 20%)
Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang impor yang berupa barang setengah jadi sebagai bahan produksi di dalam negeri. Misalnya bahan baku plastik, bahan baku susu, dan bahan-bahan produksi mobil maupun sepeda motor.
3) Tarif tinggi (>20%)
Kebijakan tarif ini biasanya dikenakan pada barang-barang mewah dan barang-barang konsumsi lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok, dan di dalam negeri juga sudah diproduksi.
Dengan kebijakan tarip ini akan menghambat masuknya produk luar negeri, terutama jenis-jenis produk yang dianggap kurang penting bagi kehidupan masyarakat dalam negeri. Tujuan kebijakan penetapan tarif ini di samping untuk melindungi perusahaan dan industri di dalam negeri, juga untuk meningkatkan penerimaan negara.
b. Kebijakan Non Tarif
Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan impor tetapi tidak menggunakan penetapan tarif (bea masuk) terhadap barang-barang impor. Bentuk kebijakan non tarif ini antara lain:
1) Larangan impor secara mutlak, misalnya larangan impor daging ayam dan daging sapi dari negara “X”.
2) Pembatasan quota (jatah) impor, misalnya quota impor beras. Quota yang sudah ditentukan tidak boleh dilampaui.
3) Penetapan prosedur impor (peraturan teknis, peraturan karantina, dan perizinan).
4) Pembatasan terhadap barang impor tertentu, misalnya untuk produk minuman keras dan obat-obatan terlarang.
5) Tes standar kualititas. Untuk jenis barang tertentu seperti makanan, minuman, dan obat-obatan harus dites kulitasnya. Barang yang tidak memenuhi standar tidak bisa diimpor.
Kebijakan tarif maupun non tarif pada dasarnya untuk membatasi masuknya produk barang-barang impor, sehingga bisa menghemat pengeluaran devisa. Dengan terbatasnya produk impor di Indonesia, akan lebih memberikan peluang bagi berkembangnya industri di dalam negeri. Sebaiknya impor produk luar negeri dibatasi pada produk barang yang memang belum ada dan belum bisa diproduksi di dalam negeri. Di samping itu, impor juga diarahkan pada bahan-bahan penunjang produksi di dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar