Dalam Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila (1983: 224) dijelaskan secara etimologis bahwa istilah negara berasal dari kata nagari atau nagara (Sansekerta) yang berarti kota, desa, daerah, wilayah, atau tempat tinggal seorang pangeran. negara dalam bahasa Inggris disebut state, atau staat dalam bahasa Belanda, dan e“tat dalam bahasa Prancis. Kata state berasal dari bahasa Latin stato. Istilah stato digunakan pertama kali oleh Machiaveli untuk menyebut wilayah negara atau pemerintahan yang dikuasai.
Seperti yang telah diungkapkan oleh beberapa tokoh ilmu negara, terdapat pengertian negara yang beraneka ragam. Di bawah ini disajikan beberapa perumusan mengenai negara sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo (2007:39-40) sebagai berikut.
(1) Roger H. Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama, atas nama masyarakat.
(2) Harold J.Laski menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah kelompok yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
(3) Max Weber mengemukakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
(4) Robert M. MacIver berpendapat bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasar sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
(5) Kranenburg menyebutkan bahwa negara pada hakikatnya adalah sebuah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Menurut Kranenburg sebelum terbentuknya negara terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi untuk menjamin dan memelihara kepentingan mereka.
(6) Logemann juga menyatakan bahwa negara itu pada hakikatnya adalah organisasi kekuasaan yang meliputi atau mencakup kelompok manusia yang disebut bangsa. Pertama-tama negara adalah organisasi kekuasaan yang memiliki kewibawaan yang terkandung pengertian dapat memaksakan kehendaknya pada semua orang yang diliputi oleh organisasi kekuasaan tersebut.
Dari definisi-definisi di atas dapat ditarik intisarinya bahwa negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat serta mempunyai hak istimewa, seperti hak memaksa, hak monopoli, hak mencakup semua, yang bertujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta tercapainya tujuan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar