Anda mungkin pernah melihat tayangan di televisi, saat seorang pelaku tindak kejahatan diwawancarai, ia mengatakan telah khilaf melakukan kejahatan karena terpengaruh oleh media massa yang memuat tentang tindak kejahatan. Demikian pula pengakuan para pecandu narkoba maupun pelaku kenakalan remaja yang menjadikan pengaruh lingkungan sebagai kambing hitam penyebab ia terjerumus.
Bisa saja apa yang diungkapkan pelaku penyimpangan itu merupakan alibi (alasan) agar ia dibebaskan dari sanksi hukum, tetapi tidak menutup kemungkinan apa yang diungkapkan itu merupakan sebuah kebenaran.
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak terlepas bahkan tergantung pada lingkungan sosialnya. Jika dalam kehidupan masyarakat, perilaku menyimpang dianggap hal yang biasa atau wajar, maka akan bermunculanlah pelaku-pelaku penyimpangan sosial. Untuk membentuk suatu masyarakat yang teratur, selain dibutuhkan kesadaran dari masing-masing warga, juga diperlukan adanya kontrol sosial dari masyarakat. Namun kenyataannya kontrol sosial masyarakat terhadap perilaku-perilaku menyimpang menunjukkan gejala ke arah yang makin longgar. Misalnya prostitusi yang merupakan bentuk penyimpangan sosial, namun kenyataannya masyarakat baru merasa resah dan terganggu ketika prostitusi mulai menunjukkan aktivitas yang menyolok. Ketika baru ada sepasang remaja yang menggunakan taman untuk berdua-duaan tidak ada orang yang mempedulikan, bahkan mungkin masyarakat merasa itu bukan urusannya. Namun setelah berkembang menjadi buah bibir bahwa taman itu telah terjadi transaksi para PSK, baru masyarakat ramai-ramai merasa resah.
Oleh karena itu, masyarakat sebagai suatu kesatuan sosial perlu melakukan upaya pencegahan terhadap penyimpangan sosial dalam bentuk:
a. Melalui pertemuan dalam lingkup RT para warga saling mengungkapkan perlunya menjaga keteraturan sosial dan melakukan peringatan jika ada hal-hal yang dianggap menyimpang
b. Menciptakan suasana yang kondusif bagi terbentuknya keteraturan sosial. Misalnya mewadahi kegiatan remaja melalui kegiatan karang taruna dengan arah dan tujuan yang positif.
c. Memasang peringatan atau ajakan agar warga selalu tetap menjaga keteraturan sosial, misalnya diberlakukannya aturan bagi setiap tamu yang bermalam harus melapor ke RT, pengamen dan pemulung dilarang masuk ke pemukiman, dan sebagainya.
d. Peran serta media massa untuk menyiarkan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat dan hal-hal yang seharusnya dihindari, karena kadangkala masyarakat menganggap apa yang dilakukan sudah benar, padahal sebenarnya tidak demikian.
e. Peran serta kaum pemuka agama untuk menanamkan kesadaran kepada para pengikutnya agar menjalankan ajaran sesuai dengan nilai dan norma agama dalam kehidupan sehari- hari. Dengan demikian, setiap pengikutnya dengan penuh kesadaran mampu membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang boleh dilakukan dan mana yang harus dihindari. Jangan sampai agama justru dikorbankan sebagai kedok untuk menyembunyikan penyimpangan sosial yang telah dilakukan.
f. Peran serta sekolah sebagai institusi pendidikan untuk menerapkan tata tertib dilengkapi sanksi dan tindakan tegas bagi siswa yang melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar