Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 22 April 2012

Hakikat dan Ukuran Kemiskinan


Kemiskinan merupakan refleksi dari ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan standar yang berlaku. Seorang yang dikatakan miskin secara absolut jika tingkat pendapatannya lebih rendah dari standar kemiskinan yang ditetapkan. Saat ini sudah cukup banyak ukuran dan standar yang dikeluarkan oleh pakar lembaga mengenai batas garis kemiskinan. Menurut Sajogyo dalam Quibria (1996: 113) batas garis kemiskinan ditunjukkan oleh pendapatan perkapita setara dengan 320 kg beras untuk pedesaan dan setara dengan 480 kg beras untuk perkotaan.

Lebih lanjut Sajogyo mengklasifikasikan kemiskinan pedesaan ke dalam tiga kategori yaitu:
1. Rumah tangga paling miskin jika pendapatan perkapitanya di bawah 180 kilogram beras per tahun.
2. Rumah tangga miskin sekali, jika pendapatan perkapitanya setara dengan 180 kilogram 120 kg beras per tahun.
3. Rumah tangga miskin, jika pendapatan perkapitanya setara dengan 240 kilogram 320 kilogram beras per tahun.

Dengan menggunakan beras garis kemiskinan tersebut akan dapat diketahui jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan. Namun dengan menggunakan standar Sajogyo menurut Simatupang (1991: 23) pada tahun 1990 ditemukan sebanyak 38 juta rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Batas garis kemiskinan yang dikemukakan oleh Sajogyo memiliki standar kemiskinan yang lebih tinggi dari batas kemiskinan Biro Pusat Statistik (1993: 23). Dengan menggunakan standar Sajogyo jumlah penduduk miskin cenderung lebih banyak jika dibandingkan dengan kriteria Biro Pusat Statistik tersebut. Kriteria tersebut memiliki kekuatan karena beras merupakan kebutuhan pokok pada umumnya rakyat Indonesia. bagi masyarakat ekonomi lemah pengeluaran untuk pembelian beras cenderung memiliki porsi yang cukup besar dari total pendapatan mereka. Dengan demikian perubahan harga beras akan sangat menentukan kesejahteraan masyarakat miskin. Oleh karena itu menggunakan standar beras sebagai ukuran kemiskinan memiliki validitas yang cukup baik jika dibandingkan dengan pendekatan pendapatan dan pengeluaran perkapita karena pendapatan tersebut tidak terpengaruh dengan laju inflasi yang ada.

Batas kemiskinan menurut Biro Pusat Statistik (1993: 23) ditunjukkan oleh pendapatan perkapita per bulan Rp.27.905 untuk perkotaan dan Rp.18.244,- untuk pedesaan. Dengan menggunakan kriteria ini pada tahun 1993 ditemukan sebanyak 25,9 juta rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan. Batas garis kemiskinan Biro Pusat Statistik didasarkan kepada kebutuhan kalori minimum perhari yaitu 2100 kalori ditambah dengan kebutuhan non makan seperti pakaian, pendidikan dan kesehatan. Di sisi lain Both (1993: 24) menggunakan batas garis kemiskinan berdasarkan konsumsi kalori perhari sebanyak 2000 kalori dan 40 gram protein.

Djoyohadikusumo (1996: 21) menggunakan standar kemiskinan berdasarkan pendapatan perkapita per tahun adalah US$50 untuk pedesaan dan US$ 75 untuk perkotaan. Standar yang dikemukakan Djoyohadikusumo relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan standar kemiskinan yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik apalagi dengan standar Sajogyo. Dengan menggunakan standar Djoyohadikusumo, berarti jumlah penduduk miskin di Indonesia pada periode yang sama cenderung lebih banyak. Standar kemiskinan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Agraria dalam Nawi (1997: 12) adalah berdasarkan konsumsi sembilan bahan kebutuhan pokok yang dihitung atas dasar harga setempat. Standar kebutuhan minimum perorang per tahun: 100 kg beras, 60 liter minyak tanah; 15 kg ikan asin; 20 batang sabun; 6 kg gula pasir; 4 meter tekstil kasar; 6 kg minyak goreng; 2 meter batik kasar; 4 kg garam.

Klasifikasi kemiskinan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Agraria adalah sebagai berikut:
1. Miskin sekali, jika konsumsi perkapita pertahun sebesar 75% dari nilai total konsumsi sembilan bahan kebutuhan pokok yang ditetapkan;
2. Miskin, jika konsumsi perkapita pertahun sebesar 75% - 125% dari nilai total konsumsi sembilan bahan kebutuhan pokok yang ditetapkan;
3. Hampir miskin, jika konsumsi perkapita pertahun sebesar 125% - 200% dari nilai total konsumsi sembilan bahan kebutuhan pokok yang ditetapkan.

Di sisi lain Bank Dunia (1990: 36) untuk standar internasional memberikan batas garis kemiskinan yang lebih tinggi dari standar-standar lainnya yaitu dengan pendapatan perkapita sebesar US$ 275 per tahun. Dengan menggunakan kriteria tersebut pada tahun 1990 di India ditemukan sebanyak 250 juta rakyat berada di bawah garis kemiskinan, di Cina 80 juta, di Amerika Latin 50 juta dan di seluruh negara berkembang ditemukan sebanyak 633 juta jiwa rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan. Penetapan garis kemiskinan di Malaysia pendekatannya hampir bersamaan dengan Indonesia. Di samping ada batas kemiskinan untuk Malaysia secara keseluruhan dan ada pula batas kemiskinan berdasarkan masing-masing wilayah. Batas garis kemiskinan untuk negara Malaysia RM 92,39 sementara untuk masing-masing wilayah sifatnya agak kondisional sesuai dengan kondisi masing- masing wilayah. Di wilayah Sabah umpamanya batas garis kemiskinannya sebesar RM 100.00, Paninsular RM 73,15 dan di Serawak RM 85,82. Pada masing-masing daerah tersebut dijumpai sebanyak 26,3%; 10,60%; dan 16,2% rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan (Hasyim, 1998: 177).


sumber : USU

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar