a. Traktat (Treaty)
Mencakup segala macam bentuk persetujuan internasional.
Paling penting dan sangat formal.
Istilah traktat digunakan untuk suatu perjanjian yang materinya sangat prinsip, yang memerlukan adanya pengesahan (ratifikasi).
Contoh: perjanjian persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) 24 Feb 1976.
b. Konvensi (Convention)
Untuk perjanjian multilateral (anggota banyak). Mirip traktat.
Contoh: Konvensi Jenewa (1949) perlindungan korban perang. Konvensi Wina (1961) hubungan diplomatik.
c. Persetujuan (Agreement)
Mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan yang lebih rendah dari traktat/konvensi.
d. Piagam (Charter)
Perangkat dalam pembentukan suatu organisasi internasional. Berasal dari Magna Charta (1251).
Contoh: United Nations Charter 1945.
e. Protokol (Protocol)
Untuk yang materinya lebih sempit dari treaty/convention. Sebagai tambahan.
Contoh: Protokol Kyoto.
f. Deklarasi (Declaration)
Berisi ketentuan umum di mana para pihak berjanji untuk melakukan kebijaksanaan tertentu di masa yang akan datang.
Hanya berisi prinsip dan pertanyaan umum.
Contoh: Deklarasi ASEAN dan Deklarasi Universal.
g. Final Act
Ringkasan laporan sidang suatu konferensi dan menyebutkan pejanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi yang dihasilkannya kadang disertai anjuran.
Contoh: Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994.
h. Arrangement
Mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk.
Untuk proyek jangka pendek yang betul-betul bersifat teknik.
Contoh: Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh.
i. Modus Vivendi
Bersifat sementara (akan diganti dengan pengaturan yang telah tetap dan terperinci.
j. Pakta (Pact)
Perjanjian internasional yang khusus. Cotoh: Briand Kellog Pact.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar