Tahap pembuatan perjanjian internasional:
a. Tahap Perundingan
Bisa melalui pejabat yang sah (harus menggunakan surat kuasa). Surat kuasa tidak lagi berlaku kepada kepala negara, menlu, duta besar, dll
b. Tahap Penandatanganan
Ditentukan dari 2/3 suara jumlah peserta.
c. Tahap Pengesahan/ratifikasi
Berasal dari bahasa Latin, “ratificare” → pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval).
Ratifikasi mengandung 2 pengertian:
1) Persetujuan secara formal yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional.
2) Persetujuan agar perjanjian tersebut berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar