Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 22 April 2012

Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dengan modal sebagian atau seluruhnya dari pemerintah atau negara. Badan usaha didirikan denagan modal yang berasal dari pemerintah pusat disebut BUMN. Dan yang modalnya berasal dari pemerintah daerah disebut BUMD. BUMN didirikan berdasarkan pasal 33 ayat 2 dan 3 dalam UUD 1945.

Mengapa pemerintah mendirikan BUMN ? Alasan mendirkan BUMN tidak lain karena pemerintah ingin memenuhi kebutuhan masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Untuk mencapai itu semua BUMN mendirikan beberapa perusahaan yang dipimpin oleh direksi dan bertanggung jawab pada menteri yang membawahi perusahaan tersebut. Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk badan usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu Perusahaan jawatan ( perjan ), Perusahaan umum ( perum ), dan Perusahaan persero ( persero ). Untuk memperdalam dan memperluas wawasan dari ketiga BUMN tersebut di bawah ini akan diuraikan dari masing-masing BUMN .

a. Perusahaan Jawatan ( Perjan )
Perusahaan jawatan merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya merupakan milik negara dari kekayaan yang tak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usaha perusahaan ini bersifat public service (pelayan masyarakat ).Tujuan dari perusahaan ini bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Untuk saat ini BUMN yang berbentuk Perjan ini sudah tidak ada lagi, karena Negara melihat peluang dan kondisi keuangan negara maka BUMN yang berbentuk Perjan berubah fungsi menjadi Perum atau Persero. Ciri-ciri perjan adalah:
1. Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
2. Pemimpin dan karyawannta ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
3. Mendapat fasilitas dari negara
4. Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
5. Seluruh modal dari APBN

b. Perusahaan Umum (Perum)
Bentuk perusahaan negara ini modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk memenuhi kepentingan umum yang vital. Sifat usahanya adalah publik utility ( pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat ). Usaha perusahaan di bidang produksi maupun konsumsi sekaligus bertujuan memupuk keuntungan. Contoh BUMN yang berbentuk Perum saat ini yang masih ada adalah Perum Pegadaian. Ciri- ciri dari BUMN yang berbentuk Perum adalah :
1. Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
2. Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
3. Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
4. Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.

c. Perusahaan persero
Persero merupakan bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan pada masyarakat umum untuk ikut serta memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Modal persero ini terdiri atas saham-saham dan bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya ( non public utility ). Modal persero sebagian dimiliki oleh pemerintah lebih dari 50% dan sisanya dijual pada masyarakat. Persero pada dasarnya sama dengan PT sehingga disebut juga PT persero, hanya kepemilikan melibatkan negara. Status badan hukum dan peran pemerintah sebagai pemegang saham saja. Persero dipimpin oleh direksi yang diangkat oleh Rapat umum pemegang saham dan diawasi oleh dewan komisaris. Contoh BUMN yang berbentuk Persero saat ini antara lain; PT Telkom, PT PLN, dan PT BRI. Ciri-ciri BUMN yang berbentuk persero adalah :
1. Bertujuan mencari keuntungan (non public utility)
2. Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
3. Dipimpin oleh dewan direksi
4. Tidak mendapat fasilitas negara
5. Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta.

Sumber: BSE  

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar