Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang didirikan dengan
modal sebagian atau seluruhnya dari pemerintah atau negara. Badan usaha
didirikan denagan modal yang berasal dari pemerintah pusat disebut BUMN. Dan
yang modalnya berasal dari pemerintah daerah disebut BUMD. BUMN didirikan berdasarkan pasal 33 ayat 2 dan 3 dalam UUD
1945.
Mengapa pemerintah mendirikan
BUMN ? Alasan mendirkan BUMN tidak lain karena pemerintah ingin memenuhi
kebutuhan masyarakat yang menyangkut
hajat hidup orang banyak. Untuk mencapai itu semua BUMN mendirikan beberapa
perusahaan yang dipimpin oleh direksi dan bertanggung jawab pada menteri yang
membawahi perusahaan tersebut. Berdasarkan UU no. 9 tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk badan usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi tiga kelompok
yaitu Perusahaan jawatan ( perjan ), Perusahaan umum ( perum ), dan Perusahaan
persero ( persero ). Untuk memperdalam dan memperluas wawasan dari ketiga BUMN
tersebut di bawah ini akan diuraikan dari masing-masing BUMN .
a. Perusahaan Jawatan ( Perjan )
Perusahaan jawatan merupakan
perusahaan negara yang seluruh modalnya merupakan milik negara dari kekayaan
yang tak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usaha
perusahaan ini bersifat public service (pelayan masyarakat ).Tujuan dari
perusahaan ini bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk meningkatkan
kesejahteraan umum. Untuk saat ini BUMN yang berbentuk Perjan ini sudah tidak
ada lagi, karena Negara melihat peluang dan kondisi keuangan negara maka BUMN
yang berbentuk Perjan berubah fungsi menjadi Perum atau Persero. Ciri-ciri
perjan adalah:
1. Bertujuan untuk melayani
kepentingan masyarakat
2. Pemimpin dan karyawannta
ditunjuk/diangkat oleh menteri dan berstatus PNS
3. Mendapat fasilitas dari negara
4. Perusahaan ini di bawah suatu
departemen dan bertanggung jawab pada menteri
5. Seluruh modal dari APBN
b. Perusahaan Umum (Perum)
Bentuk perusahaan negara ini
modalnya dari kekayaan negara yang telah dipisahkan dan mempunyai tujuan untuk
memenuhi kepentingan umum yang vital. Sifat usahanya adalah publik utility (
pelayanan jasa yang memberikan kegunaan vital bagi masyarakat ). Usaha
perusahaan di bidang produksi maupun konsumsi sekaligus bertujuan memupuk
keuntungan. Contoh BUMN yang berbentuk Perum saat ini yang masih ada adalah
Perum Pegadaian. Ciri- ciri dari BUMN yang berbentuk Perum adalah :
1. Bertujuan melayani kepentinan
umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
2. Modal berasal dari kekayaan
negara yang telah dipisahkan.
3. Pemimpin dan karyawan
berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
4. Perum berada di bawah pimpinan
dewan direksi.
c. Perusahaan persero
Persero merupakan bentuk badan usaha
negara yang membuka kesempatan pada masyarakat umum untuk ikut serta memiliki
atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Modal persero ini terdiri
atas saham-saham dan bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya (
non public utility ). Modal persero sebagian dimiliki oleh pemerintah lebih
dari 50% dan sisanya dijual pada masyarakat. Persero pada dasarnya sama dengan
PT sehingga disebut juga PT persero, hanya kepemilikan melibatkan negara.
Status badan hukum dan peran pemerintah sebagai pemegang saham saja. Persero
dipimpin oleh direksi yang diangkat oleh Rapat umum pemegang saham dan diawasi
oleh dewan komisaris. Contoh BUMN yang berbentuk Persero saat ini antara lain;
PT Telkom, PT PLN, dan PT BRI. Ciri-ciri
BUMN yang berbentuk persero adalah :
1. Bertujuan mencari keuntungan
(non public utility)
2. Modal sebagian besar dimiliki
oleh pemerintah
3. Dipimpin oleh dewan direksi
4. Tidak mendapat fasilitas
negara
5. Pemimpin dan karyawan
berstatus karyawan swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar