Perdagangan internasional atau antara negara
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1. Ekspor
Dibagi dalam beberapa
cara antara lain :
a. Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan
L/C dengan ketentuan devisa.
b. Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan
eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2. Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan
barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a. Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat
penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang
asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan
antar kedua negara yang bersangkutan.
b.Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin
memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut,
maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga
yang membutuhkannya.
c. Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik
antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara
lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara
tersebut.
d. Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada
negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara
berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh
negara maju.
3. Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar
negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites
Exchange) dengan
cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a. Pemilik brang menunjuk
salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan
barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari
barang tersebut.
c. Broker meawarkan harga
transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan
kepada pemilik barang.
d. Oleh
panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi
pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan
transaksi.
e. Jika pelelangan telah
dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang
sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
g. Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan
hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk
barang-barang tertentu.
h. Broker mendapat komisi dari
hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4. Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama
dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian
perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu
menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut
dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang
dihasilkan negara tersebut.
5. Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan
dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a. Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b. Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6. Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
a. Sea Border (lintas batas laut)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b. Overland Border (lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati
batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar