Perbankan sekarang ini sudah merupakan industri yang berkembang pesat dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional merupakan hal penting dan harus diperhatikan, terutama menyangkut keamanan uang yang disimpan dibank. Hal ini menyangkut satu pertanyaan, bagaimana denag uang simpanan kalau bank bank tersebut pailit atau bangkrut ? Bank harus mampu menunjukkan pada masyarakat, bahwa uang yang disimpan dibank itu akan aman, karena pemerintah ikut serta bertanggung jawab atas keamanan uang tersebut. Keseriusan pemerintah diwujudkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPS bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk giro, depeosito, sertifikat deposito, tabungandan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank paling banyakRp. 100.000.000, nilai simpanan dapat diubah sesuai ketentuan yang berlaku ( UU No. 24 Th 2004 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar