Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan me 7 nyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan. Semua kegiatan LKBB diatur dalam UU No. 10 tahun 1998. Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri
a. Lembaga Pembiayaan Pembangunan (devolepment finance corporation)
LKBB yang usaha utamanya memberikan kredit jangka menengah (1s/d 5 Tahun ) dan jangka panjang ( lebih dari 5 tahun )
♦ PT Private Devolepment Finance Company of Indonesia, Limited (PDFCI)
♦ PT Pembinaan Usaha Indonesia (PT Bahana)
♦ PT Private Devolepment Finance Company of Indonesia, Limited (PDFCI)
♦ PT Pembinaan Usaha Indonesia (PT Bahana)
b. Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga
( Investment finance corporation )
( Investment finance corporation )
LKKB ini usaha utamanya adalah sebagai perantara dalam penerbitan dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga. Lembaga ini tidak diperkenankan memberikan kredit.
♦ PT Indonesia Investmen International (Indovest)
♦ PT Merchant Investment Corporation (Merincorp)
♦ PT Indonesia Financing and Investment Company ( IFI)
♦ PT Indonesia Investmen International (Indovest)
♦ PT Merchant Investment Corporation (Merincorp)
♦ PT Indonesia Financing and Investment Company ( IFI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar