Monopoli ialah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna di mana hanya ada satu penjual atau produsen yang menghasilkan barang.
Di Indonesia, pasar monopoli terjadi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi yang vital, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Tujuan monopoli di Indonesia ialah untuk men- capai kemakmuran rakyat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Pertamina, PLN, PT KAI, Telkom, dan PDAM.
Ciri-ciri pasar monopoli adalah:
1. hanya ada satu penjual atau produsen yang memproduksi suatu jenis barang tertentu;
2. produsen atau penjual bertindak sebagai penentu harga atau price maker;
3. produsen atau penjual yang baru tidak mampu bersaing di pasar tersebut;
4. tidak ada barang substitusi sehingga konsumen tidak mempunyai pilihan lain untuk barang tersebut.
Monopoli bisa timbul karena adanya beberapa hal, yaitu:
1. Faktor alam
Keadaan alam dapat menimbulkan monopoli bagi suatu daerah. Misalnya, kesuburan tanah dan iklim yang cocok dengan jenis tanaman tertentu menyebabkan suatu daerah memonopoli hasil produksi pertanian tertentu, seperti tembakau di daerah Kedu, Deli; bawang merah di Brebes, dan lain-lain.
2. Peraturan pemerintah
Misalnya, hak paten untuk melindungi suatu penemuan baru agar perusahaan pemilik tidak dirugikan oleh pihak lain yang menghasilkan produk tiruan dengan harga yang jauh lebih murah. Hak paten memiliki batas waktu dan dapat diwariskan. Bagi penciptanya, diperbolehkan untuk memberi ijin atau lisensi kepada pihak lain untuk mencipta dan menjual produk yang sama.
3. Monopoli alamiah
Kemajuan teknologi yang semakin canggih akan mengakibatkan perusahaan mampu menekan pengeluaran, sehingga perusahaan dapat lebih efisien dan berkembang karena laba yang diperoleh semakin besar. Apabila perusahaan mampu memperluas produksi dan memasarkannya dengan harga yang terjangkau konsumen dengan kualitas yang memuaskan, hasil produksinya akan mendapat kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, hasil produksinya akan menguasai pasar dan perusahaan mampu menentukan harga di pasar. Perusahaan yang baru timbul biasanya sulit bersaing dengan perusahaan yang telah berkembang dan memegang monopoli tersebut.
Adanya monopoli dalam perekonomian akan menimbulkan beberapa akibat, diantaranya sebagai berikut.
1. Terbatasnya volume produksi, karena dengan monopoli suatu perusahaan akan berkuasa menentukan besar kecilnya produksi yang dihasilkan untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya.
2. Terjadi ketidakadilan antara perusahaan yang memegang monopoli dengan perusahaan yang tidak memegang monopoli.
3. Timbulnya eksploitasi dari pemegang monopoli terhadap dua pihak berikut.
a. Pemilik faktor produksi, yaitu dengan membayar mereka dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar.
b. Konsumen, yaitu ditetapkannya harga oleh pemegang monopoli atas harga pasar untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Ada beberapa cara pencegahan yang umum dipraktikkan untuk mengatasi efek negatif yang ditimbulkan oleh monopoli, yaitu:
a. penarikan pajak;
b. pengendalian harga;
c. pemilikan pemerintah untuk barang-barang vital atau yang menguasai hajat hidup orang banyak;
d. regulasi dengan membuat undang-undang anti monopoli;
e. pendirian perusahaan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar