Dalam penjelasan di atas kita telah mempelajari bahwa Indonesia terdiri dari puluhan ribu pulau dengan karakter sosial budaya yang berbeda. Wilayah negara kita terbagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri dengan potensi alam dan sosial budaya yang berbeda pula. Keragaman potensi dan kewilayahan inilah salah satu yang melatar belakangi penerapan otonomi daerah. Apa yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Untuk mengetahui istilah dan pengertian otonomi, kita perlu mengetahui asal-usul istilah otonomi. Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan asal-usul istilah tersebut, para ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Dengan demikian, kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan, yaitu apabila semua urusan negara diatur negara dan diurus oleh pemerintah pusat.
b. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Berdasar penjelasan di atas dapat dikatakan negara kita adalah negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi pemerintahan. Otonomi daerah merupakan wujud dari penerapan prinsip desentralisasi. Pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik, otoriter menjadi desentralisasi dan demokratis. Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar