Prinsip-Prinsip Dasar Demokrasi Suatu pemerintah dikatakan demokratis jika pemerintahan tersebut sesuai dengan prinsip dasar demokrasi. Adapun prinsip- prinsip dasar demokrasi meliputi sebagai berikut.
a. Pemerintahan Berdasarkan KonstitusiPemerintahan Berdasarkan Konstitusi Pemerintahan Berdasarkan KonstitusiPemerintahan Berdasarkan Konstitusi Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi Pemerintah berdasarkan konstitusi artinya bahwa dalam
melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD sehingga kekuasaan pemerintah tidak tak terbatas. Pembatasan tersebut penting agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
b. Pemilihan umum bebas, jujur, dan adil. Suatu pemerintahan tidak dikatakan demokratis jika para pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur, dan adil dalam suatu pemilihan umum. Hanya pejabat hasil pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil yang akan memastikan sistem demokrasi berjalan baik.
c. Hak Asasi Manusia Dijamin Setiap manusia memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya sejak lahir yang disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin penuh oleh negara. Jaminan tersebut harus ada karena jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.
d. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang samai dalam hukum. Kesamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan karena tindakan yang membeda-bedakan warga negara dalam hukum merupakan suatu tindakan diskriminasi dan tidak adil. Warga negara yang melanggar hukum, harus mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum harus bebas atau terhindar dari sanksi hukum. Siapapun mereka, orang kaya, miskin, pejabat atau rakyat biasa, harus diperlakukan sama di depan hukum.
e. Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak Peradilan yang bebas, tidak memihak dan terlepas dari campur tangan pemerintah atau siapapun, akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dari tekanan apa pun akan mampu mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat. Kondisi ini harus benar-benar diwujudkan karena setiap individu rakyat menghendaki keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan rakyat.
f. Kebebasan Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin hak tersebut sebagai wujud dari pemerintahan yang demokratis. Perkumpulan-perkumpulan masyarakat, baik yang ber- bentuk organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi politik (partai politik), dan kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi pemerintah. Melalui perkumpulan masyarakat tersebut, sarana atau kritik rakyat dapat dijadikan sarana penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.
g. Kebebasan pers/media massa, baik cetak maupun elektronik merupakan prinsip penting seperti prinsip-prinsip yang lain. Dengan kebebasan pers, rakyat dapat menyuara- kan suara hati dan pikirannya kepada khalayak umum (publik). Mengekang kebebasan pers berarti mengekang hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar