Untuk memahami istilah dan
pengertian kebijakan publik, kita perlu mengetahui pengertian kebijakan publik.
Kebijakan publik berasal dari kata kebijakan dan publik. Kebijakan (policy)
berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota. Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti
negara. Dalam bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang
berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan. Sedangkan kata
publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau
negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan publik adalah setiap
keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan dengan
kepentingan publik dan negara.
Agar lebih jelas lagi tentang
pengertian kebijakan publik kalian dapat mempejarai beberapa pendapat ahli
berikut:
1) Thomas R. Dye Kebijakan publik
adalah apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
2) A. Hoogerwert Kebijakan publik
sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai mencapai
tujuan-tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
3) Anderson Kebijakan publik
adalah hubungan antar unit-unit pemerintah dengan lingkungannya. (Bambang
Margono dkk, 2003:6)
Perumusan kebijakan publik
Penerapan otonomi daerah secara
luas, nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom
dalam merumuskan suatu kebijakan publik harus memperhatikan aspirasi
masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan
yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan.
Bagaimanakah alur proses
perumusan kebijakan publik?
Menurut William N. Dunn (2000:4)
perumusan kebijakan publik dapat dilakukan melalui beberapa tahap, sebagai
berikut:
1) Penyusunan agenda Pada tahap
ini para pejabat yang dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan penyusunan
agenda sebagai agenda bersama. Tanpa adanya penyusunan agenda bersama
dikawatirkan banyak masalah yang tidak tersentuh sama sekali atau tertunda dalam waktu yang
lama.
2) Formulasi kebijakan Pada tahap
ini para pejabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah.
Alternatif kebijakan melihat perlunya
membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.
3) Adopsi kebijakan Pada tahap
ini, alternatif kebijakan yang diadopsi
dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga atau keputusan peradilan.
4) Implementasi kebijakan Pada
tahap ini kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit teknis
pemerintah dengan mendayagunakan sumber
daya finansial dan manusia.
5) Penilaian kebijakan Pada tahap
ini unit-unit pemeriksaan dalam pemerintahan menentukan apakah badan-
badan eksekutif, legislatif dan peradilan memenuhi
persyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar